"Tadi kita diklarifikasi terkait dengan putusan Bawaslu sidang sengketa dengan M Taufik dan hasil uji materi terhadap peraturan KPU di MA," ujar anggota KPU DKI Partono di kantor Bawaslu, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/9/2018).
KPU DKI menegaskan pihaknya tetap menindaklanjuti hasil putusan sidang ajudikasi Bawaslu yang menyatakan gugatan M Taufik diterima terkait pencalegan. Namun KPU tetap menunggu Mahkamah Agung atas uji materi PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tindak lanjuti putusan Bawaslu DKI pada 5 September 2018. Kita berkirim surat kepada Ketua Bawaslu DKI bahwa kita akan tindak lanjuti sambil menunggu putusan MA," ujarnya.
Karena MA memutuskan eks napi korupsi diperbolehkan nyaleg, KPU DKI menindaklanjuti dengan memasukkan nama M Taufik ke daftar calon tetap (DCT). Putusan ini berdasarkan SK KPU DKI Nomor 177 per tanggal 20 September 2018.
"Hasilnya, kita sudah lakukan tindak lanjut. Jadi tanggal 19 September 2018 kita pleno menindaklanjuti putusan MA dan putusan Bawaslu ada surat edaran dari KPU juga menyuruh kita mencermati ulang terkait dengan persyaratan mantan napi korupsi," Jelas Partono.
Sementara itu, anggota Bawaslu DKI, Puadi, mengaku heran terhadap surat KPU tanggal 5 September 2018. Surat tersebut menyatakan KPU DKI akan menindaklanjuti putusan Bawaslu sambil menunggu putusan MA. Hal ini yang dipermasalahkan M Taufik.
"Kalau menindaklanjuti itu harus ada eksekusi dari KPU DKI, bukan menunda," ujarnya.
Selain itu, Puadi menyebut KPU seharusnya mendasarkan tindak lanjut terkait DCT pada putusan Bawaslu DKI dan putusan MA.
"Paling tidak dua hari ke depan akan kita putuskan kasus ini. Kalau memang dilanjutkan, dibutuhkan 14 hari lagi dan maju ke proses penyidikan. Tapi kalau dihentikan, hanya keluar status pelaporan," kata Puadi.
Tonton juga 'Soal Walk Out SBY, KPU: Silahkan Lapor Bawaslu':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini