"Saya hari ini akan rapat sama tim hukum ya karena waktu itu kan saya memberi kuasa ke mereka. Jadi, saya rapat ya, pertimbangkan untuk dicabut," kata Taufik saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/9/2018).
Taufik mengatakan gugatan terhadap KPU bisa saja diteruskan karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu tepat waktu. Namun, karena pertimbangan lainnya, dia berencana mencabut gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Taufik melaporkan KPU ke Bawaslu DKI pada Jumat (14/9) karena KPU DKI dinilai tidak melaksanakan putusan Bawaslu DKI, yang meloloskan M Taufik untuk nyaleg.
Kemarin, Taufik sudah mendatangi Bawaslu dan mendapat 12 pertanyaan yang diajukan Bawaslu DKI. Taufik menyebut dirinya menjelaskan alasan kembali menggugat KPU DKI.
"Ya intinya kan ketika KPU DKI dalam waktu yang ditetapkan oleh putusan Bawaslu tidak dilaksanakan keputusan itu, itu intinya yang kami permasalahkan," ujar Taufik, Kamis (20/9).
Tonton juga 'Gerindra Akui Eks Koruptor Tak Ganggu Nama Baik Partai':
(fdu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini