"Jadi tadi itu melanjutkan gugatan saya. Saya kan menggugat KPU DKI kembali," ujarnya di kantor Bawaslu, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/9/2018).
Ada 12 pertanyaan yang diajukan Bawaslu DKI ke Taufik. Taufik menyebut dirinya menjelaskan alasan kembali menggugat KPU DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota Bawaslu DKI Puadi mengatakan kepolisian dan kejaksaan juga ikut dalam pertemuan. Sebab, dalam laporan, Taufik menduga adanya pelanggaran pidana yang dilakukan KPU DKI.
"Kita mengklarifikasi ke Pak Taufik, yang klarifikasi bukan hanya Bawaslu, tapi juga penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada kepolisian dan kejaksaan. Ada beberapa hal yang kita mintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilih yang dilakukan KPU DKI," jelasnya.
Bawaslu akan menentukan ada-tidaknya pelanggaran oleh KPU dalam waktu 14 hari.
"Jadi 7 hari dulu, kemudian ketika dibutuhkan keterangan tambahan 7 hari lagi terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan KPU DKI karena tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu DKI," ungkap Puadi.
M. Taufik laporkan Bawaslu DKI pada Jumat (14/9) karena KPU DKI dinilai tidak melaksanakan putusan Bawaslu DKI yang meloloskan M Taufik untuk nyaleg.
Terkait dengan pencalegan, KPU DKI sedang menindaklanjuti surat edaran KPU pusat mengenai caleg eks napi korupsi. Tindak lanjut terkait Daftar Calon Tetap (DCT) pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks napi korupsi nyaleg. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini