"Sabu ini antar negara, jaringannya Indonesia-Nigeria. Dikirim dari Uganda, Afrika Timur," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/9/2018).
Eko menceritakan pengungkapan bermula dari informasi adanya paket diduga berisi narkotika dari Uganda ke Indonesia pada 15 September 2018. Tertulis isi paket tersebut adalah empat kotak pensil warna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat digeledah, ditemukan sabu di ujung masing-masing kotak pensil. Di hari yang sama, polisi menangkap tersangka berinisial PP alias Gendut (29), pemilik paket tersebut.
"Ditangkap di Kantor Pos, Jalan Pemuda Nomor 79, Pulogadung, Jakarta Timur. Tersangka ditangkap saat hendak mengambil paket," jelas Eko.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui Gendut dikendalikan oleh seorang warga Nigeria yang memiliki nama sapaan Cemong.
Baca juga: Bandar 3 Kg Sabu di Sumsel Tewas Ditembak |
"Bahwa narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh seorang laki-laki, disebut Cemong, warga Nigeria. Selanjutkan tersangka dan barang bukti diamankan di Unit 5 Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," terang Eko.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Eko.
Tonton juga 'Modus Penyelundupan Narkoba Internasional Semakin Up To Date':
(aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini