Berikut ini kronologi kasus Rp 15 triliun yang dirangkum detikcom dari berkas putusan Mahkamah Agung, Jumat (21/9/2018):
Juni 2013
Khoirul bertemu R Kusumo. Kepada Kusumo, Khoriul bilang ia mempunyai uang Rp 15 triliun dari Bank Dunia dan kini disimpan di Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meyakinkan Kusumo, Khoirul menunjukkan surat-surat dari Bank Indonesia dan Bank Dunia, yang belakangan ternyata bohong belaka. Setelah itu, Kusumo menghubungi temannya soal info itu. Mereka lalu berkongsi bersama.
15 Juli 2013
Khoirul bertemu dengan orang yang tertarik lainnya, yaitu Sumantri dkk, di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Yogyakarta. Mereka lalu membuat kesepakatan mencairkan uang Rp 15 triliun itu.
Sumantri mentransfer Rp 500 juta ke Khoriul.
17 Juli 2013
Sumantri mentransfer lagi Rp 300 juta ke Khoirul.
22 Juli 2013
Sumantri mentransfer Rp 200 juta ke Khoirul.
19 Agustus 2013
Sumantri mentransfer Rp 30 juta dan Rp 50 juta ke Khoirul.
Total uang yang disetor Sumantri ke Khoirul sebesar Rp 1.080.000.000
Namun ditunggu berhari-hari, uang Rp 15 triliun itu tidak jelas rimbanya. Mimpi dapat Rp 250 miliar juga tak pernah menjadi kenyataan.
Alhasil, mereka melaporkan apa yang dialaminya ke polisi dan Khoirul ditangkap.
5 Agustus 2014
Jaksa menuntut Khoirul selama 7 tahun penjara.
12 Agustus 2014
PN Yogyakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Khoirul. Ia dinyatakan melakukan perbuatan penipuan secara berlanjut dengan memakai surat palsu.
4 Maret 2015
MA menolak kasasi Khoril. Alhasil, ia terbukti secara sah menipu dengan surat palsu. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Dudu Duswara.
Tonton juga 'Angela Lee Tipu Korbannya hingga Rp 20 Miliar':
(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini