"Sore tadi kami sudah melakukan pleno dan menetapkan 691 DCT," kata Komisioner KPU Kota Surabaya, Nurul Amaliyah saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (20/9/2018).
Setelah ini, 16 partai politik yang telah terdaftar di KPU Surabaya harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat tanggal 22 September atau sehari sebelum masa kampanye.
"Tanggal 22 paling lambat menyerahkannya. Kalau tidak menyerahkan, maka tidak bisa lanjut atau dibatalkan sebagai peserta pemilu 2019," tambah Nurul.
Selain partai politik, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan timses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 juga wajib menyerahkan laporan dana kampanye dan rekening dana kampanye.
Mengenai teknis kampanye yang rencananya dimulai pada tanggal 23 September mendatang, KPU akan menggelar rapat dengan parpol untuk menentukan mekanisme kampanye Pileg dan Pilpres 2019. Rapat ini akan dijadwalkan pada tanggal pada tanggal 22 September 2018 mendatang. (ze/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini