Komisioner KPU Kota Surabaya Nurul Amaliyah mengatakan kekurangan berkas bacaleg dari 15 partai yang belum lengkap sangat variatif.
"Ada yang belum menyerahkan SKCK, surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Adapula yang lengkap tetapi ada perbedaan satu huruf antara nama di ijazah dengan akta kelahiran sehingga harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan," katanya di KPU Kota Surabaya, Sabtu (28/7/2018).
Nurul menegaskan, jika selama proses perbaikan berkas bacaleg tidak bisa memenuhi, dipastikan akan dicoret. Bahkan, kalau mempengaruhi kompisisi keterwakilan perempuan 30 persen kurang berimbas 1 daerah pemilihan tidak bisa mencalonkan.
"Kalau sampai 31 Juli 2018 pukul 16.00 Wib tidak ada perubahan atau perbaikan berkas akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Bahkan jika pencoretan itu mempengaruhi kuota perempuan akan mempengarhui satu dapil tidak bisa mencalonkan," tegas dia.
Nantinya tambah Nurul, setelah tahapan perbaikan berkas, KPU akan melakukan verifikasi hasil perbaikan 1-7 Agustus dilanjutkan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 8-12 Agustus kemudian pengumuman DCS 12-14 Agustus. (ze/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini