Hal di atas akan menjadi satu dari lima kasus yang akan 'diadili' oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses nonlitigasi judisial review itu akan digelar secara marathon.
Semua sidang digelar di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said.
"Untuk hari ini ada 3 sidang, sedang besok dua sidang," kata Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkumham, Prof Widodo Eka Tjahjaja saat dihubungi detikcom, Kamis (20/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1.GAPKI Vs Pemkot Medan soal Perda
2.GAPRINDO/APKINDO Vs Pemkot Bogor soal Perda Rokok tentang Iklan
3. Kemenhub Vs Pemprov Riau soal Perda
Adapun untuk Jumat (21/9) esok hari sidang yang akan digelar:
1. LBH Jakarta Vs Kemenkeu soal Ganti Rugi Salah Tangkap
2. Kementerian Keuangan, Cq Dirjen Bea Cukai soal kedudukan MoU dalam peraturan perundangan
"Hingga hari ini, total ada 25 permohonan nonlitigasi judicial review ke kami. Semua akan kami pilah-pilah," ujarnya.
25 Permohonan itu menandakan masyarakat mengharapkan judicial reviw atas peraturan di bawah UU yang terbuka dan transparan. Keterbukaan dalam proses pengujian peraturan menjadi harapan masyarakat agar peraturan lebih partisipatif dan berkeadilan.
"Ini ruang baru untuk menyelesaikan konflik peraturan perundang-undangan di luar jalur peradilan," ujar pakar hukum tata negara, Feri Amsari.
Tonton juga 'Penjelasan Eks Menkeu Era Habibie Kucurkan Rp 144 T untuk BLBI':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini