Kasus bermula saat Rose menaruh cucian ke tempat cucian Linda di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Januari 2012. Barang yang akan dicuci yaitu dua lusin BH/bra, dua lusin celana dalam, lima buah selimut, sejumlah taplak meja dan dua kain ulos.
Total berat pakaian itu 26 kg. Tarif jasa laundry sebesar Rp 3 ribu per kg. Alhasil, Rose harus membayar Rp 78 ribu untuk jasa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya Rose menampakkan batang hidungnya dan tidak terima karena lusinan pakaian dalam miliknya rusak sehingga mempolisikan Linda.
![]() |
Awalnya polisi enggan menahan Linda. Tetapi setelah kasus itu berpindah ke kejaksaan, jaksa langsung menahan Linda dan menjebloskan Linda ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Linda hukuman selama 1 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melepaskannya. Jaksa tetap ngotot ingin memenjarakan Linda dan mengajukan kasasi. Tapi MA sependapat dengan PN Jaktim dan Linda terlepas dari semua tuduhan.
"Upaya membawa persoalan kecil semacam ini ke pengadilan hanya akan membuat kesan bahwa pejabat publik bisa seenaknya melakukan kriminalisasi terhadap rakyat," kata Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (13/4/2017).
Lantas apa kompensasi negara yang harus diberikan kepada Rosmalinda? Linda dapat mengajukan gugatan ke PN Jaktim dan meminta ganti rugi atas apa yang dialaminya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015, berikut kompensasi yang bisa didapat Linda:
1. Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 100 juta.
2. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
3. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Baca Juga:
PP 92/2015: Korban Salah Tangkap Diganti Rp 500 Ribu-Rp 600 Juta
Permohonan ganti rugi itu diajukan lewat sidang praperadilan dan diketok dalam waktu 7 hari. Nah, apakah Linda akan menuntut negara memberikan ganti rugi karena menghui penjara atas dosa yang tidak pernah ia lakukan? (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini