Misteri Duit SGD 500 Ribu dari Fayakhun untuk Rapimnas Golkar

Misteri Duit SGD 500 Ribu dari Fayakhun untuk Rapimnas Golkar

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 19 Sep 2018 16:07 WIB
Fayakhun Andriadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto disebut pernah mempertanyakan bantuan dari Fayakhun Andriadi saat Rapimnas Partai Golkar. Namun, di sisi lain, Fayakhun yakin bantuannya berupa SGD 500 ribu sudah disampaikan anak buahnya.

Hal itu terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keponakan Novanto itu memang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Fayakhun dalam kasus suap proyek Bakamla.
Pertemuan ketiganya disebut terjadi pada 4 Mei 2018 saat mereka bertemu di Rutan Guntur untuk salat Jumat. Saat itu, ketiganya berstatus sebagai tahanan KPK meski berbeda perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam BAP Anda, Novanto bertanya (ke) Fayakhun, 'Kun, itu kata Irvan barusan apaan yang ngasih ke gue lewat Irvan? Gue nggak merasa minta dan gue nggak merasa nerima'," kata jaksa KPK membacakan BAP Irvanto dalam sidang terdakwa Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Jaksa kembali membacakan BAP Irvanto. Di dalamnya disebutkan Fayakhun mengaku sudah memberikan bantuan berupa uang.

"Dan dijawab Fayakhun, 'Ada, Pak, yang waktu itu Rapimnas Golkar yang mengusung Jokowi. Novanto menanggapi, 'lu yang gue tunggu-tunggu bantuannya nggak pernah datang, malah yang bantu itu Jawa Timur dan Jawa Tengah'," ucap jaksa KPK.

"Dan atas tanggapan itu, Setya Novanto tersebut yang saya ingat, Fayakhun tetap berkukuh bahwa ia merasa juga telah membantu dan uang diberikan lewat saya (Irvanto)," imbuh jaksa KPK.

Irvanto, yang mendengarkan BAP-nya dibacakan, mengamininya. Namun Irvanto membantah telah menerima SGD 500 ribu yang diserahkan Fayakhun kepadanya melalui anak buahnya bernama Agus Gunawan.
"Kembali lagi, saya tidak menerima (uang)," kata Irvanto.

Fayakhun, yang duduk sebagai terdakwa, kemudian memberikan tanggapan. Menurutnya, keterangan Irvanto yang membantah telah menerima duit adalah tidak benar karena anak buahnya meyakini telah memberikan uang itu kepada Irvanto.

"Agus sampaikan kepada saya, sudah serahkan kepada saksi. Itu saya yakini kebenarannya. Saya memang minta Agus menyerahkan kepada saksi," kata Fayakhun.

Namun Irvanto tetap pada keterangannya yang membantah. Dia juga sudah menarik keterangannya dalam BAP tersebut.

Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.




Tonton juga 'Ekspresi Kecewa Novanto Saat Fayakhun dan Bupati Subang jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads