Berikut ini keterangan Irvanto dalam BAP seperti dibacakan hakim dalam persidangan lanjutan Fayakhun, Rabu (19/9/2019):
Dari penjelasan secara kronologi dari Agus, saya bisa menarik kesimpulan bahwa Agus bisa menjelaskan secara detail proses penyerahan uang itu kepada saya, dan saya juga bisa menyakini bahwa apa yang disampaikan Agus tersebut benar adanya, sehingga memang benar saya telah menerima uang dari Agus sebesar SGD 500 ribu dengan kronologi sebagai berikut:
a. Untuk waktu saya lupa, saya hanya ingat bahwa Agus pernah datang ke showroom saya di Kemang sendirian, dan saya mendapatkan info dari pegawai saya bahwa Agus bertemu saya.
b. Kemudian saya menuju ruang showroom dan memanggil Agus untuk ikut bersama saya di ruang kantor yang posisinya ada di sebelah kanan showroom.
c. Sesampai di ruang kantor, Agus menyerahkan tas selempang warna hitam dengan mengatakan 'pak ini titipan dari pak Fayakhun tolong dicek' setelah itu, tas saya buka dapati bungkusan uang dan setelah saya hitung berjumlah terdapat 5 gepok dengan total SGD 500 ribu, kemudian saya bilang ke Agus 'Oke lima ratus ya gus'.
d. Setelah itu, Agus pamit pulang dan uang beserta tas hitam tersebut saya samping, tapi saya tidak ingat keberadaan tas itu sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini keterangan Anda, 'atas fakta tersebut di atas dan dengan adanya keterangan dari Agus, saya berkesimpulan bahwa memang benar uang SGD 500 ribu telah saya terima dan telah saya berikan kepada Setya Novanto untuk kepentingan rapimnas Golkar dalam rangka mengusung Jokowi pada Pilpres 2019 yang diadakan di Istora Senayan pada sekitar bulan Juli 2016'. Benar ini?" tanya hakim dalam persidangan lanjutan Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
"Saya tahunya Pak Fayakhun ada deal dengan Pak Nov untuk sumbang rapimnas dari Pak Fayakhun. Kalau sampai untuk mengusung itu segala, saya nggak tahu," jawab Irvanto.
Dia menduga keterangan dalam BAP itu sempat dibenarkannya karena rancu dengan pembayaran motor BMW seharga Rp 390 juta dan Rp 300 juta. Namun pada akhirnya dalam persidangan ini Irvanto mencabut BAP-nya.
"Urusan dengan Agus benar, tapi untuk uang (SGD) 500 ribu tidak pernah terima. Hanya yang saya terima Rp 390 juta dan Rp 300 juta," kata Irvanto.
"Jadi Anda tarik BAP ini?" tanya hakim lagi.
"Iya, Yang Mulia," jawab Irvanto.
Irvanto pun mengaku siap dikonfrontasi dengan Agus serta penyidik KPK setelah menarik BAP-nya. Dia bersikeras tidak pernah menerima uang tersebut.
"Perlu dihadirkan penyidik di sini yang memeriksa Anda dan dikonfrontir sama Agus," ucap anggota majelis hakim Emilia.
"Silakan saja, jujur saya nggak pernah terima uang itu. Saya baca (BAP) dan iya tanda tangan, tapi waktu itu tidak baca nilai jumlah," kata Irvanto.
Mendengar hal itu, jaksa KPK siap menghadirkan Agus untuk dikonfrontasi.
Tonton juga 'Fayakhun Jadi Tersangka KPK, Agus Gumiwang Pimpin Golkar DKI':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini