Awalnya ketua majelis hakim Franky Tumbuwan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Irvanto. Dalam BAP itu, Irvanto mengaku menerima SGD 500 ribu dari Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvanto tidak menjawab langsung pertanyaan hakim tersebut. Dia memilih menceritakan awal mula urusan tersebut ketika mengetahui ucapan Agus soal uang kepadanya dalam pemeriksaan di KPK. Merasa tidak berkaitan dengan Bakamla, Irvanto pun melayangkan protes ke Fayakhun yang ditemuinya saat salat Jumat di Rutan Guntur.
"Di situ saya langsung tanyakan sama Mas Fayakhun, saya bilang, 'Mas, ini urusan apa lagi Mas? Kok bisa ada Bakamla 500 ribu, kena saya lagi?'" ucap Irvanto mengulangi ucapannya kepada Fayakhun saat itu.
Menurut Irvanto, Fayakhun memang memerintahkan Agus memberikan SGD 500 ribu kepada Irvanto. Duit itu dimaksudkan untuk Rapimnas Partai Golkar.
"Jadi Mas Fayakhun ceritanya.... Mohon izin, Yang Mulia, saya pakai bahasanya yang... 'Waktu itu suruh Agus buat cari lu, ngasih 500 ribu, karena gue ada deal sama Pak Nov mau sumbang Rapimnas. Agus sempet cari 2 kali cari lu nggak ketemu, tapi dia cari lu ketiga kali, dia ketemu, dia kasihin.' Posisi saya saat itu saya mikir, 'Apa iya ya?'" ucap Irvanto.
Irvanto merasa heran lantaran saat itu Fayakhun tidak meneleponnya soal pemberian uang. Pun Irvanto yang tidak menelepon Fayakhun menanyakan maksud pemberian uang. Agus yang mengantarkan uang pun tidak memberitahunya. Lebih-lebih, Irvanto merasa tidak menerima SGD 500 ribu.
"Saya tidak pernah terima 500 ribu, yang saya terima adalah 390 (juta rupiah) dan yang kedua itu 300 (juta rupiah)," sebut Irvanto, yang mengatakan uang itu untuk pembelian motor BMW di showroom-nya.
Keterangan Irvanto ini bertolak belakang dengan kesaksian Agus dalam sidang sebelumnya. Agus saat itu menyebut Irvanto bahkan yang membuka tas untuk mengecek duit yang diberikan padanya itu.
"Saya sampaikan ada titipan dari bapak, tolong dicek. Setelah itu, Pak Irvan buka tas, ada 5 bundel dolar Singapura, kurang lebih 100-500 ribu dolar Singapura," ucap Agus saat bersaksi dalam sidang pada Senin (3/9).
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini