STNK Pengendara yang Tidak Bayar Denda e-Tilang akan Diblokir

STNK Pengendara yang Tidak Bayar Denda e-Tilang akan Diblokir

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 18 Sep 2018 13:14 WIB
Ilustrasi polisi menilang pelanggar lalu lintas. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika pelanggar tidak membayar e-tilang atau E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement). Polisi memberi batas waktu selama dua minggu setelah surat pemberitahuan terbit.

"Bagi masyarakat yang sudah dikonfirmasi tapi tidak ada respons untuk pembayaran denda, dalam waktu 14 hari, kita lakukan pemblokiran di STNK-nya," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Selasa (18/9/2018).


Karena itu, si pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak kendaraan. Polisi pun tidak menahan SIM atau SNTK pengendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pas bayar pajak nanti nggak bisa sebelum bayar tagihan," ucap Yusuf.

Surat tilang akan diberikan langsung ke alamat pemilik kendaraan. Jika mobil sudah berpindah tangan, polisi akan mengonfirmasi alamat pemilik baru kepada pemilik lama.

"Kalau mobil sudah pindah atau dijual tapi belum balik nama kan mau nggak mau yang pemilik mobil ini konfirmasi ke kita, dijual ke si A, ke si B. Berarti cancel (ke alamat lama), dan kita kirim lagi ke yang dikonfirmasi itu," kata Yusuf.


Selain itu, polisi akan meminta nomor ponsel dan e-mail yang aktif saat registrasi kendaraan. Pemberitahuan pelanggaran akan dikirim melalui dua hal tersebut.

"Jadi, apa yang terjadi terhadap kendaraan yang dimiliki, informasi langsung masuk (hari yang sama). Misal hari ini kendaraan dipakai oleh anaknya, kemudian anaknya yang melanggar, terekam di sana. Kemudian masuk (pemberitahuan)," kata Yusuf.

Saat ini, Polda Metro jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan tilang elektronik. Rencananya, e-tilang akan diuji coba pada Oktober 2018 di Jalan Sudirman-Thamrin. (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads