"Kalau sekarang setiap kendaraan baru, itu dia harus punya nomor HP sama e-Mail. Dimasukkan. Jadi kendaraan baru dia harus punya no HP sama e-Mail," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada wartawan, Sabtu (15/9/2018).
Yusuf mengatakan tujuan kebijakan tersebut adalah untuk memudahkan polisi dalam menkonfirmasi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, penyertaan nomor handphone dan e-Mail juga bakal berfungsi untuk melacak kasus tindak pidana yang ditangani oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf, kebijakan tersebut bakal disosialisasikan pada Oktober 2018. Itu berbarengan dengan masa uji coba penerapan e-Tilang di ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
"Pokoknya insyaallah secepatnya. Kalau perlu bulan depan sudah sosialisasi," imbuhnya.
(knv/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini