"Saya ingin tagih komitmen banyak orang, komitmen banyak pihak yang selalu berkali-kali bilang punya komitmen sama seperti substansi dalam PKPU itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Di antaranya, Arief meminta parpol untuk menjalankan komitmen pemberantasan korupsi. Caranya, menarik eks napi korupsi dari pencalonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Arief juga meminta agar seluruh pihak mendorong adanya peraturan yang melarang eks napi korupsi maju sebagai caleg. Salah satunya yaitu dimasukkan ke dalam Undang-Undang.
"Kedua, saatnya anda mendorong karena nggak bisa diatur dalam PKPU supaya mendorong ini dalam UU," tuturnya.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi, PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9).
Tonton juga 'Netgrit: Coret Caleg Eks Koruptor Demi Integritas Parpol':
(dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini