PAN Tetap Tolak Eks Koruptor Nyaleg Meski MA Anulir PKPU

PAN Tetap Tolak Eks Koruptor Nyaleg Meski MA Anulir PKPU

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 17:11 WIB
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Marlinda Oktavia Erwanti/detikcom)
Jakarta - Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), dianulir Mahkamah Agung (MA). PAN tetap akan menolak mencalonkan eks napi korupsi meski sudah ada putusan MA.

"Ini sudah selesai soal pendaftaran caleg-caleg dan kita sudah ada pakta integritas dengan Bawaslu. Jadi kita sudah tidak anu lagi, sudah menolak calon-calon itu," ucap Ketum PAN Zulkifli Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Zulkifli menegaskan PAN tak akan mencalonkan eks napi koruptor sebagai caleg. Keputusan itu mutlak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Nggak akan lagi, sudah. Sudah kami tolak. Selesai," tegas Zulkifli.

Zulkifli mengimbau pengurus daerah PAN membersihkan daftar caleg yang di dalamnya masih terdapat eks koruptor.

"Kita suruh bersihin," kata dia.






Tonton juga 'MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandi: Let People Choose':


(gbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads