"Segera akan dikirim. Mudah-mudahan dalam minggu ini," ujar juru bicara MA Suhadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Suhadi kembali menegaskan MA memberikan waktu 90 hari ke KPU untuk menindaklanjuti putusan. Bila lewat dari tenggat waktu itu, maka putusan MA otomatis tidak berkekuatan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut datanya itu, 90 hari kalau tidak diperbaiki dengan sendirinya bahwa putusan itu tidak berkekuatan hukum," sambungnya.
Menurutnya tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPU atas putusan MA dalam gugatan uji materi PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Menurut pengertian putusan MA dan MK. Begitu diucapkan tidak ada upaya hukum sudah berlaku," kata Suhadi.
Tonton juga 'Netgrit: Coret Caleg Eks Koruptor Demi Integritas Parpol':
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini