MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Mendagri: Ikuti Hukum

MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Mendagri: Ikuti Hukum

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 16:03 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua pihak menghormati dan menaati hukum.

"Ya ini negara hukum ya. Kira-kira kita harus ikut aturan hukum saja," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).


Menurut Tjahjo, keputusan MA mengikat. Tjajho bahkan menyebut KPU sedang menyesuaikan PKPU terkait dengan putusan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan MA kan sudah mengikat, itu aja sudah. Saya kira KPU juga akan merevisi PKPU-nya," ucap Tjahjo.


Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut adalah bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9). (gbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads