"Kalau itu sudah diputuskan (MA) kita harus patuhi supaya ada kepastian (hukum). Dengan kepastian itu silakan publik yang menilai, yaa dong... Nanti masyarakat yang menilai layak nggak (caleg eks koruptor) dipilih," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, kepada wartawan usai mengisi kuliah umum Pencegahan Korupsi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senin (17/9/2018).
Namun ketika ada masyarakat yang tetap memilih caleg eks koruptor, Saut berpandangan hal itu tidak bisa dilarang. "Kalau konstituen memilih (caleg eks koruptor), dia nggak bisa dilarang juga, nanti bisa (kena pidana) menghalang-halangi Pemilu," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut hanya bisa mengajak masyarakat agar mendukung KPK bersikap zero tolerance terhadap perilaku korupsi.
"Kalau bicara secara keseluruhan bagaimana membangun integritas dan peradaban antikorupsi, harus zero tolerance terhadap perilaku korupsi. Juga jangan kecil hati KPK bakal sulit kerjanya, nggak juga," tandasnya.
"Kemudian apakah (putusan MA) bagian memperlemah penindakan korupsi? Tergantung cara kita memandangnya, kalau umpamanya kita katakan kemudian eks koruptor bakal melakukan korupsi lagi, bisa jadi orang itu bisa lebih baik, setiap orang punya pintu tobat, yang penting tidak boleh suudzon," sambungnya.
Tonton juga 'Netgrit: Coret Caleg Eks Koruptor Demi Integritas Parpol':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini