Anggota DPRD Jambi Bicara Uang Ketuk Palu: Seperti Air Mengalir

Anggota DPRD Jambi Bicara Uang Ketuk Palu: Seperti Air Mengalir

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 15:58 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Anggota DPRD Jambi, Mayloeddin dicecar jaksa KPK mengenai pemberian uang ketuk palu pengesahan Rancangan APBD tahun 2017 dan 2018. Menurut Mayloeddin, uang ketok palu diterima anggota dewan sejak tahun 2009.

"Sepengetahuan saya 9 tahun di DPRD, tahun 2018 ini jadi krusial. Dari 2009 itu sudah seperti itu, nggak ada masalah," ujar Mayloeddin ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Mayloeddin yang berasal Fraksi Golkar mengaku menerima uang itu Rp 200 juta. Namun dia tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Saya nggak tanyakan itu. Itu seperti air mengalir, tenang. Badai ini di 2018," ujar Mayloeddin.

"Kayak Bengawan Solo saja," sahut majelis hakim Yanto.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Mayloeddin yang dibacakan jaksa KPK, Mayloeddin menerima uang dari Gubernur Jambi kini nonaktif, Zumi Zola melalui anak buahnya.

"Bahwa sepengetahuan saya Pemprov jambi beri uang ketuk palu terkait APBD 2017 dan 2018 dari Gubernur Jambi Zumi Zola melalui Ketua Bappeda Saifudin," ujar jaksa KPK membacakan BAP.




Mayloeddin menyakini uang ketuk palu sudah pernah terjadi sebelumnya, sehingga sistem politik anggota dewan harus dibenahi.

"Sudah dari awal begitulah sudah sejak lama 2009 karena ada nilai transportasi sesuai dengan kondisi daerah jadi kalau daerahnya kecil jadi kecil transportasinya. Kalau Jambi ini menengah ke atas bukan ke bawah, saya sudah 81 tahun dengan kakeknya saya punya hubungan, keponakan saya, jadi ini saya bilang ini karena sistem harus dibabat habis," tutur dia.

Terkait perkara, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads