Terungkap Kode A-B Uang Ketuk Palu DPRD Jambi di Sidang Zumi Zola

Terungkap Kode A-B Uang Ketuk Palu DPRD Jambi di Sidang Zumi Zola

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 11:41 WIB
Sidang lanjutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9/2018) Foto: Faiq Hidayat-detikcom
Jakarta - PNS Dinas PUPR Jambi, Wahyudi mengaku mencatat pembagian uang ketuk palu untuk fraksi DPRD Jambi. Dalam pembagian, ada kode A dan B untuk masing-masing fraksi.

Awalnya, jaksa KPK mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyudi yang diduga mencatat uang ketuk palu untuk 9 fraksi di DPRD Jambi.

"BAP Anda menuliskan 9 yaitu Demokrat 8a+1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b, PKB 6a, PDIP 6b+1, Gerindra 5a+1, PPP 4b, PAN 4a, Bintang Keadilan 3b+1*, disebut A sama dengan 30, dan B sama dengan 20 bisa terangkan kode A dan B?," kata jaksa KPK dalam sidang terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Wahyudi yang bersaksi menyatakan uang ketuk palu dengan kode A dibagikan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin. Sedangkan Wahyudi membagikan uang ketuk palu dengan kode B. Hal itu berdasarkan kepakatan Arfan selaku Plt Kadis PUPR Jambi dengan Saifudin.

"Kode A dan B, A harus distribusikan Saifudin dan B kami yang harus kami bagikan. Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saifudin. Kode B artinya 20 orang kali Rp 100 juta," jelas Wahyudi.

Kepada Wahyudi, jaksa juga bertanya kode plus 1. Wahyudi menyebut kode itu terkait dengan unsur anggota dan pimpinan DPRD.

"Demokrat 8a+1 artinya 8 anggota yang distibusi dan unsur satu pimpinan yang bagikan Pak Saifudin," ujar Wahyudi.

Wahyudi juga dicecar mengenai jumlah anggota DPRD Jambi. Jaksa ingin mengetahui Wahyudi mendapatkan data jumlah anggota DPRD Jambi.

"Mengenai komposisi ini seperti PDIP ada 6 anggota dan lainnya? Data dari mana," tanya jaksa.




"Pak Saifudin yang hafal jumlah anggota (DPRD Jambi)," ucap Wahyudi.

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Selain itu, dia juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.




Tonton juga 'Zumi Zola Dipecat dari PAN':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads