M Juber menerima uang dari anggota DPRD Jambi Fraksi Restorasi Nurani, Kusnindar dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
"Sudah kembalikan waktu dihitung KPK dari Rp 700 juta kurang Rp 200 ribu," ujar M Juber saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (17/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPRD Jambi lainnya, Popriyanto juga mengaku sudah mengembalikan uang ke KPK sekitar Rp 175 juta. Ia menerima uang itu pada tahun 2017.
"Saya sudah kembalikan Rp 175 juta yang tahun 2017," ujar Popriyanto.
Namun anggota DPRD Jambi, Mayloeddin mengaku belum mengembalikan uang. Alasannya dia baru mengetahui anggota dewan mengembalikan uang.
"Saya tidak tahu mereka kembalikan. Saya tahu pas sidang ini," tutur dia.
"Mau kembalikan nggak?" tanya jaksa.
"Kalau semua kembalikan, Insyaallah," ujar dia.
Dalam perkara ini, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Tonton juga 'Idrus: Kalau Ada Kader Golkar Ambil Uang, Kembalikan ke KPK':
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini