"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," ujar Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (17/9/2018).
Pantauan detikcom, Gatot tiba di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan kemeja putih bersama rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1.
Tonton juga 'Cara Cegah Korupsi PLTU: Gunakan Energi Terbarukan!':
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini