"Semua pihak harus menghormati proses hukum ini. Selain hadir kalau dipanggil, jangan sampai ada upaya untuk pengaruhi keterangan saksi karena ada resiko pidana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
Febri mengatakan KPK sudah beberapa kali memproses pihak yang dianggap menghalangi penyidikan. Dia berharap semua pihak tidak perlu melakukan upaya pelanggaran hukum.
"Kita belum tahu apakah benar ada atau tidak tekanan atau upaya untuk mempengaruhi saksi. KPK sudah beberapa kali memproses penggunaan pasal 21 (UU Tipikor) atau obstruction of justice, kami harap semua pihak memahami itu dan tidak perlu melakukan upaya yang melanggar hukum," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK saat ini tengah mempelajari rekaman closed-circuit television (CCTV) ketika Novanto menemui Eni.
Selain Eni, ada dua tersangka lainnya. Mereka adalah Johannes B Kotjo selaku pengusaha yang menyuapnya dan Idrus Marham yang disebut KPK turut andil dalam penerimaan suap Eni.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1. Sedangkan Idrus disebut KPK menerima janji senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1. (haf/idh)