Derita Anak: Diperkosa oleh Kakak, Dituntut Penjara oleh Jaksa

Derita Anak: Diperkosa oleh Kakak, Dituntut Penjara oleh Jaksa

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 16 Sep 2018 15:55 WIB
Jambi - Ibarat pepatah sudah jatuh, tertimpa tangga. Itulah yang dialami anak di Jambi. Ia diperkosa oleh kakaknya sendiri. Derita makin berkelanjutan karena ia dituntut penjara oleh jaksa.

Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (16/9/2018):

September 2017
Si kakak memperkosa adiknya. Pemicunya karena si kakak nonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Februari 2018
Perut si adik membuncit. Panik. Korban perkosaan mengurut-urut perutnya hingga keguguran. Janin itu dibungkus taplak meja dan dibuang keesokan harinya. Janin itu ditemukan warga dan polisi melacak kasus itu.

Duduk sebagai tersangka:

1. Ibu sebagai tersangka karena diduga ikut membantu anaknya aborsi.
2. Si kakak jadi tersangka pemerkosaan atas adiknya.
3. Si adik jadi tersangka karena aborsi atas janinnya.

5 Juli 2018
Berkas dilimpahkan ke PN Muara Bulian

19 Juli 2018
PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:

1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.
2. Adik dihukum bulan 6 penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.
3. Ibu masih diproses.

27 Juli 2018
Si anak mengajukan banding.

30 Juli 2018
LSM melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).

16 Agustus 2018
PT Jambi tetap menghukum si kakak selama 2 tahun penjara.

27 Agustus 2018
PT Jambi membebaskan si anak korban perkosaan.

"Amar putusan menyatakan anak tidak layak hukum telah terbukti melakukan tindakan pidana aborsi. Tetapi yang dilakukannya itu dalam keadaan daya paksa. Maka, melepaskan anak dari segala tuntutan hukum," ujar majelis hakim PT Jambi, Jhon Diamond Tambunan.

14 September 2018
Jaksa mengajukan kasasi dan ngotot memenjarakan anak korban perkosan. Jaksa meminta si anak dihukum 6 bulan penjara dengan latihan kerja 3 bulan. (asp/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads