Jaksa telah mengajukan kasasi dan menuntut si anak tetap dihukum penjara. Jaksa ingin si anak yang dipenjara dalam tuntutannya, yaitu dibui selama 6 bulan dan kerja sosial 3 bulan.
"Tadi siang JPU mengajukan kasasi," kata Ketua PN Muara Bulian Derman Nababan saat dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak berusia 17 tahun, sedangkan si adik 15 tahun.
Dalam kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu:
1. Ibu, saat ini sedang diproses di kepolisian.
2. Anak laki-laki, dihukum penjara karena memperkosa adiknya.
3. Anak perempuan, dihukum penjara karena menggugurkan janin hasil perkosaan.
Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:
1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.
2. Adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.
Si ibu masih diproses di kepolisian (berkas proses pelimpahan pengadilan).
Atas vonis itu, kuasa hukum si anak dan pelaku mengajukan banding dan ditolak. Namun korban itu sudah dibebaskan. Majelis hakim PT Jambi menyatakan si anak tidak terbukti melakukan tindak pidana aborsi.
"Amar putusan menyatakan anak tidak layak hukum telah terbukti melakukan tindakan pidana Aborsi. Tetapi yang dilakukannya itu dalam keadaan daya paksa. Maka, melepaskan anak dari segala tuntutan hukum," ujar anggota majelis hakim PT Jambi, Jhon Diamond Tambunan, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (27/8).
PT Jambi juga menyebutkan agar hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat anak tidak layak hukum itu dapat dipulihkan.
"Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan baik peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding untuk negara," tuturnya.
Cek video Ditawari Jadi Model Iklan, Gadis di Surabaya Diperkosa (fai/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini