"Saya kira penegak hukum, terutama kejaksaan, harus mempertimbangkan aspek psikologis anak, motif aborsi dan hal-hal yang lainnya," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily kepada detikcom, Minggu (16/9/2018) malam.
Dia menilai peristiwa yang dialami anak tersebut seperti sudah jatuh tertipa tangga. Terkait dugaan aborsi yang dilakukan si anak, Ace mengatakan kejaksaan harus mendalami motif terjadinya hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ace mengatakan harusnya anak tersebut diberi pendampingan untuk pemulihan psikologis. Dia menyebut anak yang menjadi korban harus mendapat perlakuan khusus dan dilindungi dari jeratan hukum.
"Seharusnya kita empati terhadap anak itu yang diperkosa oleh kakaknya. Dalam posisi seperti itu, anak itu sejatinya diberikan pendampingan untuk mendapatkan pemulihan psikologis atas peristiwa pemeroksaan dan dilindungi oleh pihak-pihak terkait, misalnya pemerintah daerah yang memiliki dinas perlindungan anak. Bagaimanapun korban itu masih dalam usia 15 tahun yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus dan dilindungi dari jeratan hukum," ujar Ace.
"Selain itu, sebaiknya soal kekerasan seksual terhadap anak seharusnya mengacu pada UU Perlindungan Anak. Anak berhadapan dengan Hukum sebaiknya segera didampingi oleh otoritas pemerintah daerah atau Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," sambungnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, anak tersebut menjadi korban perkosaan kakaknya pada September 2017 lalu. Dia kemudian diduga melakukan aborsi atas kehamilannya pada Februari 2018 dan membuang janin yang kemudian diketahui warga serta menjadi awal mula penyidikan kasus ini.
Kemudian ditetapkan 3 tersangka, yakni:
1. Ibu sebagai tersangka karena diduga ikut membantu anaknya aborsi.
2. Si kakak jadi tersangka pemerkosaan atas adiknya.
3. Si adik jadi tersangka karena aborsi atas janinnya.
Pengadilan Negeri Muara Bulian kemudian memutus bersalah si kakak dan menjatuhi hukuman 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Si adik, yang menjadi korban perkosaan dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan, sementara si ibu masih proses.
Si anak yang menjadi korban pemerkosaan kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jambi kemudian membebaskan si anak. Namun, kebebasannya harus terganggu karena jaksa mengajukan kasasi dan ngotot memenjarakan anak korban perkosan. Jaksa meminta si anak dihukum 6 bulan penjara dengan latihan kerja 3 bulan.
Saksikan juga video 'Ditawari Jadi Model Iklan, Gadis di Surabaya Diperkosa':
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini