KPU Cari Cara Agar Warga Berusia 17 Tahun saat April 2019 Bisa Memilih

KPU Cari Cara Agar Warga Berusia 17 Tahun saat April 2019 Bisa Memilih

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Minggu, 16 Sep 2018 19:04 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencari cara agar warga yang genap berusia 17 tahun saat April 2019 tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Salah satu cara yang didorong adalah penggunaan surat keterangan (suket) bagi warga tersebut.

"Kami selalu mengingatkan problem ini, undang-undang memerintahkan KTP elektronik selesai di bulan Desember. Kalau dia belum masuk, ada tidak ada KTP elektroniknya, dia tidak bisa menggunakan hak pemilihnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).


Arief mengatakan pemilihan umum bagi WNI di Indonesia mengharuskan adanya e-KTP. Ada 5 juta warga yang akan berusia 17 tahun pada April mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memudahkan nah tadi usulannya, KPU boleh pakai suket untuk yang belum usia 17 tahun ini. Silakan kalau semua setuju kita bikinkan yang penting hak mereka dilindungi," ucapnya.


KPU juga berusaha mengusulkan penerbitan e-KTP bagi warga yang akan berusia 17 tahun pada April 2019 pada tahun. Dia menyebut harus ada dispensasi bagi khusus terkait kasus tersebut.

"Ada regulasi mengatakan barangsiapa menerbitkan identitas seseorang tidak dengan cara yang sah itu ada pidananya, maka tidak berani Dukcapil. Tetapi ini kan special case," ujar Arief. (fdu/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads