"Pertama KPU harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 (September) sudah penetapan DCT," kata Ketua Bawaslu Abhan di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Abhan menuturkan KPU juga harus segera berkonsultasi dengan DPR. Pihaknya ingin agar keputusan untuk merevisi PKPU bisa dilakukan segera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu menyebut ada 41 caleg yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi. 3 dari DPD dan 38 dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi.
Terkait wacana menandai surat suara bagi mantan narapidana korupsi, Bawaslu menyerahkannya ke KPU. Abhan mengatakan paling tidak masyarakat harus tahu sepak terjang politikus yang pernah menjadi narapidana korupsi.
"Bagi kami minimal bahwa CV dari calon itu harus dibuka," ucapnya.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi, PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9). (fdu/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini