Bawaslu Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MA Soal Eks Koruptor

Bawaslu Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MA Soal Eks Koruptor

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Minggu, 16 Sep 2018 18:23 WIB
Foto: Ketua Bawaslu Abhan (Dwi Andayani-detikcom).
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi maju nyaleg. Bawaslu ingin KPU segera melakukannya sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Pertama KPU harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 (September) sudah penetapan DCT," kata Ketua Bawaslu Abhan di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).


Abhan menuturkan KPU juga harus segera berkonsultasi dengan DPR. Pihaknya ingin agar keputusan untuk merevisi PKPU bisa dilakukan segera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa beberapa kali waktu mendesak konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis. Tapi yang penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya tanggal 20 sudah DCT," jelas Abhan.

Bawaslu menyebut ada 41 caleg yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi. 3 dari DPD dan 38 dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi.

Terkait wacana menandai surat suara bagi mantan narapidana korupsi, Bawaslu menyerahkannya ke KPU. Abhan mengatakan paling tidak masyarakat harus tahu sepak terjang politikus yang pernah menjadi narapidana korupsi.

"Bagi kami minimal bahwa CV dari calon itu harus dibuka," ucapnya.


Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi, PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9). (fdu/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads