"Saya mendukung penuh usulan menandai Caleg Eks Napi koruptor di surat suara. Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang mesti kita eliminir dengan segala cara," kata pria yang akrab disapa Toni itu kepada wartawan, Minggu (15/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, di tiap TPS juga diumumkan nama-nama caleg mantan napi korupsi agar publik benar-benar tahu rekam jejak calon wakil mereka," ujar Toni.
Opsi memberi tanda kepada caleg eks napi korupsi muncul setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan eks napi korupsi tetap boleh nyaleg. Meski demikian, putusan MA tak langsung berlaku.
"Kami pertimbangkanlah napi korupsi ditandai di surat suara, itu jadi opsi nanti," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).
KPU sejak awal menetapkan eks napi koprupsi tak boleh nyaleg. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi keputusan berlawanan. Kini MA juga memberi putusan yang berbeda dari KPU.
Soal opsi pemberian tanda, sebetulnya Presiden Jokowi juga pernah menyampaikannya beberapa bulan lalu. Akan tetapi saat itu KPU masih tetap ingin mencoret caleg eks napi korupsi ketimbang memberi tanda di surat suara.
"Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik. Tetapi KPU juga mungkin membuat aturan boleh ikut tapi diberi tanda tentang koruptor," kata Jokowi, (29/5).
Saksikan juga video 'PKS: Sejak Awal Kami Tak Setuju Eks Koruptor Nyaleg!':
(bag/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini