KPU Pertimbangkan Tandai Eks Napi Korupsi di Surat Suara

KPU Pertimbangkan Tandai Eks Napi Korupsi di Surat Suara

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 15 Sep 2018 00:42 WIB
Ilustrasi surat suara (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan koruptor bisa nyaleg dalam Pemilu 2019 meski tak otomatis berlaku. Terkait putusan itu, KPU akan menandai nama eks napi korupsi dalam surat suara.

"Kami pertimbangkanlah napi korupsi ditandai di surat suara, itu jadi opsi nanti," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).


Ia mengatakan penandaan ini menjadi pertimbangan KPU. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan saran yang pernah diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana saran Pak JK, Pak JK pernah mengusulkan itu," kata Pramono.

Pramono mengatakan KPU berupaya menyodorkan nama bacaleg yang tidak berstatus mantan narapidana, di antaranya eks napi korupsi, pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.

"Segala hal (cara), pemilih kita disodori dengan nama-nama bersih dari 3 kasus seperti itu," kata Pramono.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Selidik punya selidik, putusan MA itu tak berlaku otomatis.

Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (14/9). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:

Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. (dwia/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads