"Memang kami punya wakti 90 hari untuk tindaklanjutinya. Jadi prinsipnya ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan persoalan ini," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).
Viryan mengatakan dalam waktu 90 hari bila belum dilakukan revisi terhadap peraturan KPU, maka aturan KPU masih tetap berlaku. Dia juga mengaku saat ini KPU belum membaca secara utuh isi putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama belum dilakukan revisi, (aturan) masih belum berubah. Kemudian kan putusannya kita belum baca, ada yang menyatakan putusannya sebagian. Ada yang bilang yang jelas mantan napi tipikor enggak boleh jadi calon, ini kan macam-macam," kata Viryan.
Namun, Viryan mengatakan terdapat berapa opsi bola nantinya putusan tersebut dijalankan. Di antaranya menandakan nama eka napi korupsi dalam surat suara.
"Salah satu opsinya itu nama caleg eks napi kotruptor ditandai, semangat yang kami jadikan dasar dalam PKPU itu mencari instrumen yang bisa memastikan, publik mengetahui keberadaan caleg tersebut," kata Viryan.
Tetapi, menurutnya, KPU tidak akan berspekulasi untuk mengambil keputusan. Sehingga KPU akan tetap menunggu dokumen resmi putusan MA.
"Kita enggak bisa berspekulasi sampai dapatkan dokumen tersebut dari MA," tuturnya.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Selidik punya selidik, putusan MA itu tak berlaku otomatis.
Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (14/9). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:
Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Tonton juga 'MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandi: Let People Choose':
(dwia/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini