"Kita bersyukur ada putusan MA itu karena memberi putusan hukum, karena selama ini menjadi polemik. Perbedaan penafsiran antara PKPU dan UU, termasuk perbedaan pandangan KPU dan Bawaslu," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno saat dihubungi, Sabtu (15/8/2018).
Meski begitu, PAN disebut akan tetap mengikuti PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks narapidana korupsi ikut dalam Pileg 2019. Eddy memastikan partainya siap mendukung KPU dalam memberantas korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PAN tetap akan konsisten mendorong para caleg yang tidak punya latar belakang sebagai napi korupsi," tegasnya.
PKPU itu digugat lewat MA, kemudian pada 13 September kemarin MA mengabulkan gugatan itu. Artinya, eks napi koruptor bakal diperbolehkan nyaleg.
Selidik punya selidik, putusan MA itu tak berlaku otomatis. Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil pasal 8. Atas dasar pasal itu, KPU diberi waktu 90 hari oleh MA untuk memikirkan apakah melaksanakan putusan itu atau tidak. Dengan demikian, Peraturan KPU (PKPU) yang melarang caleg eks koruptor masih berlaku hingga 90 hari ke depan.
Di sisi lain, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg adalah 20 September alias kurang dari 90 hari sejak putusan MA. Jika KPU tak melaksanakan putusan itu hingga 20 September mendatang, PKPU itu tetap berlaku dan caleg eks koruptor tetap tak bisa nyaleg di Pemilu 2019.
"Ya jadi tidak ada maknanya untuk Pemilu 2019. Maka, apa pun pelaksanaan dan teknisnya, kita tetap mendorong tidak mencalonkan caleg yang punya latar belakang korupsi," tutup Eddy.
Tonton juga 'PAN: Demokrat Tak Dua Kaki, Mereka Politik Satu Napas':
(elz/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini