"KPU boleh loloskan caleg koruptor itu tanggal 20 nanti saat penetapan caleg tetap dan boleh juga tidak dilakukan hingga menunggu 90 hari. Artinya, keputusan ini bisa berlaku untuk caleg 2024 kalau KPU tidak mau mengeksekusinya sekarang," ujar Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PD Ferdinand Hutahaenan saat dihubungi, Sabtu (15/9/2018).
Menurut PD, KPU juga boleh mematuhi putusan MA. Sebab, sah-sah saja apabila MA memberikan waktu 90 hari kepada KPU selaku pelaksana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Selidik punya selidik, putusan MA itu tak berlaku otomatis.
Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (14/9). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:
Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Simak video Loloskan Eks Koruptor Nyaleg, Bawaslu: Ini Hak Asasi (dkp/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini