"Ya itu memang putusan tingkat banding bebas ya. Dia terbukti, tapi karena tindak pidananya terpaksa dilakukan, menurut KUHP jadi tidak bisa disalahkan. Jadi akhirnya dibebaskan," kata Kabiro Humas MA Abdullah di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Abdullah mengatakan putusan tingkat pertama anak tersebut memang diputus bersalah. Namun majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan adanya unsur terpaksa dalam perbuatan pidana si anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah menambahkan kakak kandung anak itu masih menjalani hukuman pidana. Abdullah menyebut putusan lepas atau onslag pernah terjadi asalkan ada alasan.
"Ya ada bahkan berarti banyak, yang penting ada alasan pemaafnya dan pembenarnya. Meski bersalah ya seperti Brimob menghukum mati itu dia kan membunuh orang, tapi dia kan melaksanakan tugas, apa itu bisa dihukum pidana, kan tidak, contohnya seperti itu," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jambi telah memutuskan perkara banding atas anak di Jambi yang diperkosa kakak kandungnya berusia 17 tahun. Korban pemerkosaan itu kini dibebaskan dari perkara hukum yang menimpanya.
"Amar putusan menyatakan anak tidak layak hukum telah terbukti melakukan tindakan pidana Aborsi. Tetapi yang dilakukannya itu dalam keadaan daya paksa. Maka, melepaskan anak dari segala tuntutan hukum," ujar anggota majelis hakim PT Jambi, Jhon Diamond Tambunan, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (27/8).
Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak berusia 17 tahun, sedangkan si adik 15 tahun.
Akibat pemerkosaan itu, si adik hamil dan ia kemudian menggugurkan janinnya pada usia kandungan 5 bulan. (yld/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini