Penangkapan terjadi pada Jumat (14/9/2018) diawali dari informasi masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana perjudian online beromzet Rp 1 miliar/bulan yang telah beroperasi selama 6 bulan. Asiong dan Cica melakukan modus operandi dengan menyiapkan 2 website: www.acmbet.com dan www.cmobet.com.
Dari informasi yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, Asiong ditangkap pada pukul 09.16 WIB di Binjai. Ia berperan sebagai operator website.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejam berselang, polisi menangkap Cica di Medan. Cica berperan sebagai pengelola keuangan untuk website judi online www.acmbet.com dan www.cmobet.com.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain rekening deposit, barang-barang diduga keuntungan dari judi online, kunci motor+STNK, perhiasan, AUD 10.500, USD 5.900, SGD 362, 3.400 yuan, dan Rp 44.400.000.
Asiong dan Cica dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polri juga memblokir rekening-rekening terkait dan menelusuri jaringan ke Kamboja serta menerbitkan daftar pencarian orang atas nama Wanto (pemilik website yang diduga berada di Kamboja). (dkp/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini