Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat melalui email kabareskrim2018@polri.go.id. "Ini pengaduan masyarakat tanggal 4 September 2018 melalui program 'Ngadu Online ke Kabareskrim' yang diteruskan ke Direskrimum Polda Kepri," kata Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto kepada detikcom, Sabtu (8/9/2018).
"Masyarakat mengadukan melalui email kabareskrim2018@polri.go.id tentang adanya perjudian dadu di Batu Ampar, Batam. Masyarakat mengaku sudah melaporkan ke polsek tetapi belum ada tindakan," lanjut Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Jumat, 7 September 2018 sekira pukul 02.30 WIB telah dilaksanakan penegakan hukum perjudian jenis dadu guncang di Komplek Jodoh Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar oleh gabungan Polresta Barelang, Polsek Batu Ampar dan Pom Lanal Batam," jelas Hernowo dalam keterangan tertulisnya.
Tim gabungan mengamankan 8 orang, salah satunya oknum TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga membekingi usaha judi tersebut.
"Satu oknum TNI AD, 7 orang sipil diamankan. Untuk yang sipil, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang sebagai saksi," jelas Hernowo.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita lapak dadu guncang, uang tunai Rp 722.000, sebuah kardus berisi perlengkapan judi dan dua kursi.
Hernowo menyebut oknum TNI tersebut sudah diserahkan ke POM TNI. "Satu oknum yang kemudian diserahkan ke penegak hukum instansinya," ujar dia. (aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini