"Ya semua kan menunggu itu (putusan), tinggal ditindaklanjuti saja," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Afif mengatakan tindak lanjut ini dilakukan sesuai dengan situasi yang ada. Sementara sebelumnya KPU belum memasukkan eks napi korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS), berdasarkan putusan ini KPU harus memasukkan nama eks napi korupsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang yang kemarin belum dieksekusi tinggal dieksekusi berdasarkan putusan ini," sambungnya.
Afif mengatakan saat ini pihaknya belum membaca putusan tersebut. Namun dia meminta KPU tetap menjalankan putusan sebagai bentuk taat pada hukum.
"Tapi intinya, kami belum membaca putusan secara detail, ya intinya karena itu yang ditunggu maka harus ditindaklanjuti putusannya. Tapi pada intinya kalau yang kita tunggu putusan MA dan kalau ini memang sudah keluar harus kita tindak lanjuti, atas nama ketaatan kita pada aturan," tuturnya
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan putusan itu, para mantan koruptor tersebut boleh nyaleg.
"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9).
Baca juga: Ini Alasan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg |
Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan. (dwia/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini