Kata KPU soal MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg

Kata KPU soal MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 14 Sep 2018 20:44 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - KPU belum banyak berkomentar soal dikabulkannya gugatan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya putusan itu, aturan larangan mantan koruptor nyaleg dibatalkan.

"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya putusan MA yang mengabulkan permohonan atau gugatan judicial review (JR) terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR atau DPRD, KPU belum dapat memberi komentar," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).

"Karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat atau termohon JR tersebut," imbuh Hasyim.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, juru bicara MA Suhadi mengatakan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah putus. Alhasil, mantan koruptor boleh nyaleg sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata Suhadi.

"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," imbuhnya.

Dengan putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016. (dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads