"Menurut saya, kalau sudah diputuskan oleh MA saya tidak mau masuk ke ranah hukum dan biarkan masyarakat menilai, buat saya itu saja. Hak-hak mereka sekarang sudah dijamin oleh undang-undang sudah diperbolehkan oleh MA, berarti end of story," kata Sandiaga di Posko Relawan M16, Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg |
Sandi mengimbau para caleg tetap berkampanye dengan baik. Sandiaga juga berharap caleg yang terpilih nantinya bisa memperbaiki kondisi ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Dengan putusan itu, para mantan koruptor itu boleh nyaleg.
"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9).
Baca juga: Ini Alasan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg |
Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, atura larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU itu dibatalkan.
"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya. (abw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini