Respons Pemprov soal Jabar Runner Up 'Koleksi' PNS Koruptor

Respons Pemprov soal Jabar Runner Up 'Koleksi' PNS Koruptor

Mochamad Solehudin - detikNews
Jumat, 14 Sep 2018 17:28 WIB
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Bandung - KPK mengungkapkan PNS atau ASN yang terbukti korupsi dan vonisnya sudah inkrah namun belum dipecat paling banyak di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Pemprov Jabar angkat bicara terkait masalah tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Sumarwan Hadisoemarto mengungkapkan jumlah PNS di lingkungan Pemprov Jabar yang tersangkut kasus korupsi dan telah diputus inkrah hanya sebanyak 21 orang. Jumlah yang diungkap oleh KPK itu merupakan total dari ke seluruh yang ada di Jawa Barat.

"Urutan kedua itu karena akumulasi dengan kabupaten dan kota. PNS sudah inkrah menjalankan masa tahanan diaktifkan kembali. Asalnya ada 24 tapi setelah dicek lagi ada 21 karena ada double nama, terus ada yang bukan PNS (Pemprov) Jabar," kata Sumarwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (14/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut dia, adanya PNS yang tersangkut korupsi bukan kesalahan dari pemerintah daerah. Hal itu sudah diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Pasalnya, pada 2012 lalu ada surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang membolehkan mengaktifkan kembali PNS yang telah menjalani hukuman terkait kasus korupsi. Tapi surat edaran tersebut dicabut Tjahjo Kumolo sehingga aturan yang ada kembali berlaku.

"Pak Menteri juga mengatakan ini bukan kesalahan dari kita, karena daerah tidak melakukan paling ekstrim. Ada surat edaran tahun 2012 seolah-olah bahasanya masih boleh mengaktifkan. Pak Tjahjo mencabut edaran itu. Begitu dicabut, pandangan dari segi hukum UU yang lainnya itu jadi tidak berlaku. PNS terkena kasus tipikor dan inkrah satu bulan kemudian hrus diberhentikan secara tidak hormat," tutur Sumarwan.


Pihaknya sudah melakukan langkah untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Selain itu, lanjut Sumarwan, dari 21 PNS yang ada di lingkungan Pemprov tersebut sebagian besar sudah dipensiunkan.

"21 PNS itu ternyata sudah direkap, ada yang dipensiunkan, beberapa, kemudian ada yang sudah diberhentikan. Ada yang masih aktif tapi tidak pegang jabatan. Yang masih aktif tidak lebih dari 8 orang," ujar Sumarwan.

Dia bertekad akan membersihkan semua nama PNS yang tersangkut kasus korupsi dan sudah inkrah putusannya sampai Desember ini. Pemberhentian tidak terhormat sesuai dengan aturan akan diterapkan.

"Ini berat keputusan ini, harus dilakukan secara persuasif meski tidak bisa ditawar. Ini sudah keputusan pemerintah, kami diberi batas sampai Desember harus selesai, harus nol PNS terkena kasus pidana tipikor masih aktif," ucap Sumarwan. (mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads