"Dari data BKN (Badan Kepegawaian Nasional), 5 daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi belum diberhentikan adalah, Sumatera Utara, dengan jumlah 298 orang, Jawa Barat, 193 orang, Riau, 190 orang, NTT, 183 orang, Papua, 146 orang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk pegawai ASN di tingkat Provinsi yang terbanyak ada di Provinsi DKI 52 orang dan Sumut 33 orang," ucapnya.
KPK mengingatkan agar para kepala daerah segera memecat para PNS yang telah terbukti korupsi itu. Pemecatan itu disebut merupakan perintah aturan yang berlaku.
"Para kepala daerah perlu memperhatikan kondisi ini agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi. Sesuai peraturan yang berlaku, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat," ucapnya.
Sebelumnya, ada 2.357 orang PNS terbukti korupsi yang belum dipecat. Sebagai tindak lanjut, pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kepala Badan Kepegawaian Negara menyepakati agar pemecatan para PNS yang terbukti korupsi itu dilakukan paling lama Desember 2018.
Saksikan juga video 'Ungkapan Maaf Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gubernur Gatot':
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini