Gara-gara Anjing Labrador, Pria AS Bebas dari Vonis 50 Tahun Bui

Gara-gara Anjing Labrador, Pria AS Bebas dari Vonis 50 Tahun Bui

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 12 Sep 2018 14:59 WIB
Joshua Horner dan istrinya, Kelli (AFP/Jenny Coleman/Oregon Innocence Project)
Oregon - Temuan seekor anjing Labrador di Amerika Serikat (AS) berujung pada pembebasan seorang pria yang divonis 50 tahun penjara atas dugaan mencabuli putrinya sendiri. Sang anak mengklaim ayahnya membunuh anjing Labrador itu untuk membungkamnya.

Seperti dilansir AFP, Rabu (12/9/2018), Joshua Horner (42), seorang tukang ledeng dari Oregon, dinyatakan bersalah pada April 2017 atas dakwaan mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.

Dalam persidangan, putri Horner yang tidak disebut namanya menyebut ayahnya mengancam akan melukai anjing peliharaan jenis Labrador yang bernama Lucy itu jika dia melapor ke polisi. Sang anak juga menyebut bahwa ayahnya menembak Lucy di depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun faktanya, anjing peliharaan itu ditemukan masih hidup dan tinggal bersama pemilik barunya.

Oregon Innocence Project, yang merupakan organisasi legal nonprofit yang memperjuangkan orang-orang tak bersalah yang diadili, mengkaji ulang kasus Horner ini. Horner sendiri selama ini bersikeras dirinya tidak melukai Lucy. Temuan anjing peliharaan itu membuktikan Horner tidak bersalah dan putrinya telah berbohong di bawah sumpah.

Menurut Oregon Innocence Project, keberadaan Labrador bernama Lucy itu dilacak hingga ke kota Gearhart, Portland sebelah barat laut. Anjing itu berhasil diidentifikasi sebagai Lucy karena ciri-ciri khasnya, yang tidak disebutkan lebih lanjut.


Oregon Innocence Project mengajukan gugatan untuk menggugurkan kasus Horner dan pada Senin (10/9) waktu setempat, hakim memutuskan untuk menggugurkan kasus ini. "Kelli dan saya siap untuk melanjutkan kehidupan kami," ucap Horner merujuk pada istrinya.

Kantor jaksa setempat menekankan bahwa putri Horner menolak untuk berbicara dengan penyidik soal keterangannya dalam persidangan, setelah terungkap anjing peliharaannya masih hidup.

"Sementara saya tidak bisa menyatakan dengan pasti bahwa Horner tidak mencabuli korban, saya juga tidak bisa mengatakan secara yakin dengan besarnya bukti yang ada sekarang bahwa dia memang melakukannya, dan saya tidak yakin ada alasan yang meyakinkan di luar itu," sebut jaksa setempat, John Hummel, dalam pernyataannya menyikapi gugatan itu.




Tonton juga 'Bejat! Pasutri Ini Tega Lecehkan Anaknya dan Jual ke Pedofil':

[Gambas:Video 20detik]

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads