Bejat! Pasangan Jerman Cabuli dan Jual Anaknya di Situs Paedofil

Bejat! Pasangan Jerman Cabuli dan Jual Anaknya di Situs Paedofil

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 07 Agu 2018 18:18 WIB
Christian Lais (duduk-kiri) dan Berrin Taha (dikawal polisi) saat dibawa ke persidangan (AFP/THOMAS KIENZLE)
Berlin - Pasangan suami-istri di Jerman diadili karena berulang kali mencabuli putra mereka sendiri dan menjualnya ke situs online paedofil. Keduanya dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya itu.

Seperti dilansir AFP, Selasa (7/8/2018), kasus ini mengejutkan publik dan memicu pertanyaan serius soal perlindungan anak di Jerman. Korban yang tidak disebut namanya, saat ini diketahui berusia 10 tahun.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (7/8) waktu setempat, ibu kandung korban yang bernama Berrin Taha (48) dijatuhi vonis penjara 12 tahun 6 bulan. Sedangkan ayah tiri korban, Christian Lais (39) divonis 12 tahun tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lais sebelumnya pernah terjerat kasus penganiayaan anak, sehingga memicu pertanyaan mengapa dia dibiarkan tinggal serumah dengan anak-anak.


Selama lebih dari dua tahun terakhir, Taha dan Lais yang sama-sama pengangguran telah menyerang korban secara seksual. Mereka juga melacurkan korban via situs paedofil antara Mei 2015 hingga Agustus 2017. Mereka merekam aksi bejat terhadap korban dan mempostingnya di situs paedofil.

Hakim Stefan Buergelin menyatakan keduanya bersalah atas pemerkosaan, penyerangan seksual terhadap anak, prostitusi paksa dan penyebaran pornografi anak. Pasangan itu juga diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar 42.500 Euro (Rp 700 juta) kepada korban dan seorang anak perempuan yang menjadi korban.

Vonis yang dijatuhkan terhadap keduanya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun 6 bulan penjara untuk Taha dan 13 tahun 6 bulan penjara untuk Lais.

Sehari sebelumnya atau pada Senin (6/8) waktu setempat, seorang paedofil asal Spanyol bernama Javier Gonzalez Diaz (33) dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus yang sama. Diaz dinyatakan bersalah berulang kali mencabuli korban setelah membayar kepada orangtuanya.


Diaz juga diwajibkan membayar kompensasi sebesar 18 ribu Euro (Rp 296,6 juta) kepada korban.

Kasus ini terkuak setelah polisi setempat mendapat informasi anonim pada September 2017. Informasi itu berujung pada penangkapan delapan orang yang didakwa terlibat jaringan paedofil online.

Dalam sidang, Lais mengaku bersalah telah menyerang korban secara seksual. Sedangkan ibunda korban mengaku bersalah namun bungkam saat ditanya motifnya. Namun dalam putusannya, hakim Buergelin menyebut ibunda korban ikut terlibat dalam praktik kejahatan seksual terhadap putra kandungnya sendiri karena tidak ingin kehilangan Lais sebagai pasangannya. Disebut juga bahwa ibunda korban memiliki 'motif finansial'.


Tonton juga video: 'Polda Metro Ringkus Pedofil Jaringan Internasional via Skype'

[Gambas:Video 20detik]



Bejat! Pasangan Jerman Cabuli dan Jual Anaknya di Situs Paedofil
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads