"Tersangka ini juga tidak mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi - administrasi kedokteran) dan juga surat izin praktik perawatan. Ini jelas-jelas ilegal," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, kepada wartawan di Mapolres Pekalongan, Senin (10/9/2018).
Akibat peristiwa tersebut, BR dijerat dnegan pasal 360 KUHP karena kelalainnya sehingga membuat korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada saat melakukan praktik tersebut terpotonglah kepala dari kemaluan korban ini. Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan tidak dapat tersambung lagi," kata Wawan.
Karena tidak dapat tersambung lagi inilah, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisian pada Rabu (5/9) lalu. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini