Juru Khitan Potong Kemaluan di Pekalongan Terancam 5 Tahun Bui

Juru Khitan Potong Kemaluan di Pekalongan Terancam 5 Tahun Bui

Robby Bernardi - detikNews
Senin, 10 Sep 2018 12:25 WIB
BR mengenakan penutup wajah. (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Kabupaten Pekalongan - BR (68), pensiunan mantri kesehatan yang tersandung kasus malapraktik khitan di Pekalongan, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. BR salah melakukan khitan sehingga memotong kepala kemaluan seorang bocah 9 tahun di Pekalongan.

"Tersangka ini juga tidak mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi - administrasi kedokteran) dan juga surat izin praktik perawatan. Ini jelas-jelas ilegal," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, kepada wartawan di Mapolres Pekalongan, Senin (10/9/2018).


Akibat peristiwa tersebut, BR dijerat dnegan pasal 360 KUHP karena kelalainnya sehingga membuat korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan menambahkan kasus malapraktik itu terjadi rumah korban, pada Kamis (30/8) malam. Tersangka dipanggil oleh ayah korban untuk melakukan khitan pada anaknya.


"Kemudian pada saat melakukan praktik tersebut terpotonglah kepala dari kemaluan korban ini. Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan tidak dapat tersambung lagi," kata Wawan.

Karena tidak dapat tersambung lagi inilah, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisian pada Rabu (5/9) lalu. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads