Kasus itu berlangsung pada Januari 2013 sampai Maret 2014. Neil melakukan kejahatan seksual di lingkungan sekolah di Jakarta Selatan tersebut. Neil kemudian diadili di PN Jaksel.
Pada April 2015, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Neil. Vonis itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015. Baru menghirup udara bebas beberapa bulan, Neil kembali harus menghuni penjara. Sebab, pada Februari 2016, MA memutuskan Neil bersalah dan menghukum Neil untuk menghuni penjara 11 tahun lamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan website MA yang dikutip detikcom, Jumat (7/9/2018), permohonan grasi ini masuk ke MA dengan Nomor 8 SUS/MA/2018. Berdasarkan UU, setiap grasi harus dengan pertimbangan MA. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini