Soal Kasus JIS, Luhut: Negara Asing Jangan Komentari Sistem Hukum RI!

Soal Kasus JIS, Luhut: Negara Asing Jangan Komentari Sistem Hukum RI!

Jurig Lembur - detikNews
Rabu, 22 Jun 2016 17:43 WIB
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Agung Pambudhy/detikFoto)
Jakarta - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan siang tadi memimpin rapat kasus pencabulan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) kepada muridnya yang sudah divonis 11 tahun penjara. Luhut meminta negara asing tak ikut menilai sistem hukum di Indonesia.

"Kita ingin luruskan supaya jangan orang asing atau negara asing mengomentari atau mengkritik masalah sistem yudisial kita, atau sampai pada titik meragukan penanganan yang dilakukan oleh aparat aparat keamanan kita. Itu enggak boleh. Jadi kita ingin jelaskan," ucap Luhut usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/6/2016)

Luhut mengatakan rapat soal JIS digelar bukan karena ada protes dari Kanada soal warganya yang divonis 11 tahun. Menurutnya rapat itu justru untuk mengingatkan, dalam banyak kasus negara asing tak perlu mengomentari sistem yudisial Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada urusannya (dengan negara). Saya sebagi Menko Polhukam ingin negara-negara asing itu jangan melihat rendah bangsa ini," terang Luhut.

"Kita harus berani menyatakan, 'eh ini loh yang terjadi, dan kalian juga harus menghormati apa yang kami buat karena kami lakukan dengan profesional juga," imbuhnya.

Luhut mengatakan dalam kasus JIS ini memang masih dimungkinkan dua upaya hukum lagi setelah putusan MA, yaitu Peninjauan Kembali (PK) serta grasi (pengampunan) dari Presiden.

"Hukum saya enggak berani berkomentar hasilnya bagaimana, tapi masih ada dua peluang dia grasi dan PK," ucap Luhut.

Rapat soal JIS siang tadi dihadiri Luhut, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Menlu Retno Marsudi, Kajati DKI Sudung Situmorang, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbud Chatarina Girsang, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti dan perwakilan dari JIS.

Dalam kasus ini MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi DKI atas putusan bebas dua terpidana kasus pencabulan anak di JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Keduanya divonis 11 tahun dan sudah dieksekusi kejaksaan DKI ke LP Cipinang. Kanada protes vonis tersebut.

(Baca juga: Pemerintah Kanada Kecewa Atas Vonis Penjara 11 Tahun untuk 2 Guru JIS)

Menlu Retno mengatakan salinan berkas putusan MA sudah disampaikan kepada Kedutaan Besar Kanada di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016. Pemerintah mempersilakan jika terdakwa ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (miq/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads