"Majelis kerapatan adat akan segera bersidang untuk mengambil sikap atas penghinaan terhadap UAS. Nantinya sidang akan menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada JB pelaku penghina UAS di FB tersebut," kata Ketua Umum Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Syahril Abu Bakar, kepada detikcom, Jumat (7/9/2018).
Syahril menyebutkan mejelis kerapatan adat nantinya menentukan sanksi dalam waktu dekat. Sebelum itu, LAM Riau akan memanggil juga pihak JB warga Pekanbaru yang telah menghina UAS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekalipun belum ada putusan adat, menurut Syahril, apa yang telah dilakukan JB tergolong perbuatan yang akan menerima saksi terberat dari LAM. Sanksi paling ringan ialah berupa teguran.
"Tapi kalau sanksi terberat tentunya JB bisa dikeluarkan Riau. Kita menilai JB bisa mendapatkan sanksi yang terberat karena sudah menghina ulama Riau," kata Syahril.
Menurut Syahril, sanksi adat ini pernah dilakukan LAM Dumai terhadap warga setempat. Keputusan itu sekitar 3 bulan yang lalu. Saat itu ada anak remaja yang menghina umat Islam juga di media sosial.
"Keputusan LAM Dumai waktu itu mengeluarkan anak tersebut untuk pulang ke kampung beberapa saat. Tapi saat itu karena pertimbangan status sekolah, jadi tidak dilaksanakan. Bisa jadi keputusan yang sama bisa dikenakan ke JB karena sudah menghina ulama dan dikeluarkan dari Riau," kata Syahril.
Tonton juga 'Ustaz Somad Ngaku Diintimidasi, PKB: Lapor Polisi':
(cha/jbr)