Bos Abu Tours Terdakwa Penipuan dan TPPU Disidang 19 September

Bos Abu Tours Terdakwa Penipuan dan TPPU Disidang 19 September

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 07 Sep 2018 14:37 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Makassar - Sidang perdana bos Abu Tours Hamzah Mamba digelar 19 September. Hamzah dijerat dakwaan penipuan/penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

"Sidangnya akan dimulai pada 19 September nanti," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Makassar Bambang Nur Cahyono saat diminta konfirmasi detikcom, Jumat (7/9/2018).

Perkara terdakwa Hamzah Mamba terdaftar di PN Makassar dengan nomor registrasi 1235/Pid.B/2018/PN MKS. Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 Wita dan dipimpin ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Bos Abu Tours didakwa Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita aset Abu Tours senilai Rp 250 miliar. Aset-aset itu di antaranya berupa tanah-bangunan, alat pencetak, restoran, serta cek Rp 1,6 miliar untuk pembelian satu unit rumah mewah di Perumahan CitraLand Ciputra.




Tonton juga 'Para Korban Abu Tours Unjuk Rasa di Kementerian Agama':

[Gambas:Video 20detik]

(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads