"Sidangnya akan dimulai pada 19 September nanti," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Makassar Bambang Nur Cahyono saat diminta konfirmasi detikcom, Jumat (7/9/2018).
Perkara terdakwa Hamzah Mamba terdaftar di PN Makassar dengan nomor registrasi 1235/Pid.B/2018/PN MKS. Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 Wita dan dipimpin ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bos Abu Tours didakwa Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita aset Abu Tours senilai Rp 250 miliar. Aset-aset itu di antaranya berupa tanah-bangunan, alat pencetak, restoran, serta cek Rp 1,6 miliar untuk pembelian satu unit rumah mewah di Perumahan CitraLand Ciputra.
Tonton juga 'Para Korban Abu Tours Unjuk Rasa di Kementerian Agama':
(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini