Kasus Cuci Uang Triliunan Rupiah Jemaah Abu Tours Segera Disidang

Kasus Cuci Uang Triliunan Rupiah Jemaah Abu Tours Segera Disidang

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 12:05 WIB
Hamzah Mamba (Foto: dok. detikcom)
Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan berkas perkara pidana tersangka CEO Abu Tours Hamzah Mamba ke Pengadilan Negeri Makassar. PN Makassar telah menunjuk hakim untuk memimpin kasus ini.

"Berkas pidana Abu Tours memang sudah dilimpahkan dan Ketua PN telah siap menunjuk majelis hakimnya," kata pejabat humas PN Makassar, Bambang Nur Cahyono, di Makassar, Sulsel, Rabu (5/9/2018).

Pelimpahan dengan nomor surat B-427/R.4.107/EPP.2/08/2018 diterima pihak PN Makassar pada Kamis (30/8). PN kemudian meregistrasi perkara nomor 1235/Pid.B/2018/PN Mks, Senin (3/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahyono mengatakan Ketua PN Makassar telah menunjuk Denny Lumban Tobing selaku ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan nanti. Jadwal sidang Hamzah Mamba belum dikeluarkan oleh PN Makassar. Bambang juga masih enggan membeberkan isi berkas perkara yang telah dilimpahkan.

"Majelis hakim belum menetapkan jadwal sidangnya karena berkas baru diterima oleh majelis hakimnya," ucapnya.



Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Makassar melimpahkan berkas perkara Hamzah Mamba ke pengadilan.

"Sudah kita serahkan pada Senin kemarin ke pengadilan," kata Kasi Pidum Kejari Makassar Ulfadrian Mandalani.

Ulfa mengatakan pihaknya kini tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan oleh PN Makassar.

"Kita tunggu jadwalnya saja di pengadilan," ucapnya singkat. (tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads